Sabtu, 13 Desember 2014

Siapa perencana keuangan ?

Seorang perencana keuangan akan menggunakan proses perencanaan keuangan untuk menolong Anda mendapatkan cara bagaimana mencapai tujuan-tujuan keuangan. Perencana keuangan dapat melihat secara gambaran besar” seluruh kebutuhan atas situasi keuangan keluarga dan membuat rekomendasi perencanaan keuangan yang cocok, termasuk membuat anggaran dan menabung, perencanaan pajak, investasi, asuransi dan pensiun. Pendekatan menyeluruh atas tujuan-tujuan keuangan 

Anda inilah yang membedakan perencana keuangan dengan penasehat keuangan lain. Penasehat keuangan yang terspesialis mungkin hanya dilatih untuk fokus pada area tertentu dalam situasi keuangan, sementara perencana keuangan memberikan adivise lebih komprehensif.
Profesional yang Bekerja sebagai Penasehat Keuangan (Financial Advisor)
PERENCANA keuangan merupakan salah satu bagian dari penasihat keuangan. Dengan pendidikan yang tepat dan pengalaman yang memadai, masing-masing dari beberapa penasihat dibawah ini dapat membawa Anda melewati proses perencanaan keuangan.
Akuntan; Akuntan menyediakan jasa nasihat atas masalah pajak dan membantu Anda menyiapkan dan mengajukan laporan pajak Anda ke Direktorat Jenderal Pajak.
Perencana Keuangan (Financial Planner); Di Indonesia, perencana keuangan yang menyediakan jasa perencanaan keuangan untuk klien mereka. Dan sebagai standar profesi, diterbitkan gelar profesi perencana keuangan. Untuk standar internasional seperti Certified Financial Planner (CFP) atau Chartered Financial Consultant (ChFC). Untuk standar lokal, FPAIndonesia mengeluarkan gelar Registered Financial Planner – Indonesia (RFP – Indonesia).
Agen Asuransi Agen asuransi yang telah memiliki ijin menjual seperti Certificate in Unit Linked yang telah memiliki ijin menjual  dapat menjual produk unit linked  kepada klien mereka.
Penasehat Investasi; Seseorang yang ingin memberikan nasihat invetasi harus memiliki ijin dari BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) sebagai Wakil Manager Investasi.
Pialang Saham; Pialang saham adalah orang telah memperoleh ijin dari BAPEPAM sebagai wakil perantara pedagang efek di pasar modal untuk kepentingan kliennya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar